Tiktok adalah layanan hosting video bentuk pendek yang dimiliki oleh Perusahaan Cina ByteDance. Aplikasi ini digunakan oleh 2 juta orang di seluruh dunia. Pada tahun 2021 Cloudfare menempatkan Tiktok sebagai situs web paling populer di dunia. Pada tahun 2022 AS, Inggris, Norwegia, Parlemen Uni Eropa, Belgia, Kanada, dan New Zeeland melarang pegawai pemerintah memasang aplikasi media sosial China TikTok di ponsel mereka. Aplikasi tersebut dilarang untuk digunakan oleh semua warga negara di Afghanistan, Armenia, India, Iran dan Suriah. Para pendukung pelarangan TikTok berpendapat bahwa pemeri…
Baca lebih lajutTingkat respons dari 28 pemilih Indonesia .
21% iya nih |
79% Tidak |
11% iya nih |
64% Tidak |
11% Ya, dan kita harus berbuat lebih banyak untuk menghentikan China mengumpulkan data tentang warga negara kita |
11% Tidak, tetapi harus ada lebih banyak batasan usia pada aplikasi media sosial |
4% Tidak, ini adalah pelanggaran kebebasan berbicara |
|
0% Tidak, hanya melarang penggunaan pada telepon masalah pemerintah |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 28 pemilih Indonesia .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 28 pemilih Indonesia .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pemilih Indonesia yang pandangannya melampaui pilihan yang disediakan.
Ikuti terus artikel berita “Larangan TikTok” terbaru, yang sering diperbarui.